Sabtu, 27 April 2024 | 01:44
NEWS

Kebijakan Baru Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Aturan Lengkapnya

Kebijakan Baru Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Ini Aturan Lengkapnya
Bandara Soekarno Hatta (Dok Liputan6.com)

ASKARA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis kebijakan baru untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berkunjung ke Indonesia.

Bagi PPLN yang sudah mendapatkan suntikan dua dosis maupun booster vaksin Covid-19, tidak diwajibkan menjalani karantina setibanya di Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

"WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," tulis keterangan Satgas, dikutip Kamis (24/3).

Namun, bagi PPLN yang baru menerima satu dosis vaksin tetap wajib menjalani karantina selama 5 hari. Mereka juga diminta melakukan exit test atau PCR kedua pada hari keempat karantina.

Meski karantina dihapuskan, seluruh PPLN yang berkunjung ke Indonesia wajib membawa hasil negatif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC di Indonesia.

Selain itu, Satgas juga mempersilakan PPLN melakukan pemeriksaan tes PCR pembanding apabila masih meragukan hasil exit test yang dilakukan pihaknya. 

PPLN dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN.

Pelaksanaan tes pembanding PCR dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dia laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil PCR yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Kemudian, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya).

Satgas juga merinci, khusus bagi kedatangan WNA ke Indonesia, maka mereka harus sesuai dengan sejumlah kriteria yang ditetapkan. 

Pertama, harus sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Kemudian, sesuai dengan skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), dan atau mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Seluruh PPLN yang tiba di Indonesia juga harus melalui titik pintu masuk yang telah ditentukan. Di antaranya Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi dan Zainuddin Abdul Madjid untuk jalur udara.

Sementara jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan Nunukan. Serta pada jalur darat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Seluruh ketentuan anyar itu diatur melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Maret 2022.

Komentar