Selasa, 14 Mei 2024 | 17:07
NEWS

Polisi Klaim Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sudah Sesuai SOP

Polisi Klaim Penetapan Haris Azhar dan Fatia Sudah Sesuai SOP
Haris Azhar (Dok Istimewa)

ASKARA - Aktivias Hak Asasi Manusia Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terkait hal itu, pihak kepolisian mengklaim penetapan keduanya telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur.

"Tentunya ini sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami kerja berdasarkan fakta hukum," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).

Di sisi lain, Zulpan membantah jika penanganan kasus tersebut bermuatan politis. Menurutnya, kasus itu digarap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak terburu-buru. 

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan.

Penyidik, kata Zulpan, melakukan proses gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (18/3). Zulpan yakin, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk dapat menjerat kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka.

Diketahui, Haris dan Fatia terseret kasus hukum usai membagikan konten Youtube berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Mereka pun dilaporkan oleh Luhut.

Komentar