Jumat, 10 Mei 2024 | 19:48
NEWS

Polisi Bakal Tampilkan Barang Sitaan dan Perlihatkan Indra Kenz ke Publik

Polisi Bakal Tampilkan Barang Sitaan dan Perlihatkan Indra Kenz ke Publik
Indra Kenz (Dok Instagram)

ASKARA - Pihak kepolisian akan menjelaskan rincian kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam dugaan investasi bodong aplikasi Binomo ke publik. 

Pihak Bareskrim Polri juga akan menampilkan sejumlah barang yang disita dari Indra Kenz. 

"Selasa (22 Maret 2022) atau Rabu (23 Maret 2022) kita rilis sitaan barang bukti IK," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu (19/3). 

Dikatakan Whisnu, pihaknya juga akan menampilkan Indra Kenz dalam konferensi pers tersebut. 

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz mulai dari rumah hingga kendaraan bermotor.

Aset terbaru yang disita penyidik yakni rumah Indra di Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (18/3) siang.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Indra juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Komentar