Rabu, 23 September 2026 | 18:55
NEWS

RUU SATU DATA INDONESIA

Ini Dia Alasan Indonesia Butuh UU Satu Data

Ini Dia Alasan Indonesia Butuh UU Satu Data
Ilustrasi RUU Satu Data (dok)

ASKARA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.

Pembenahan tata kelola data nasional diperlukan agar data yang dimiliki negara dapat menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar tersimpan sebagai dokumen.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, sejauh ini masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan data nasional.

"Setidaknya terdapat enam persoalan mendasar yang terus berulang dan berulang,” kata Sturman dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dia mengatakan kalau persoalan pertama adalah ego sektoral antar-kementerian dan lembaga. Setiap instansi masih dapat menggunakan standar masing-masing dalam menghasilkan data.

Kondisi tersebut, lanjutnya memunculkan persoalan kedua, yakni tumpang tindih kewenangan. Data yang sama berpotensi diproduksi berulang kali oleh lembaga berbeda.

“Pada akhirnya negara tidak memiliki satu kebenaran data untuk realitas semuanya,” kata Sturman.

Persoalan ketiga, katanya adalah ketidaksinkronan data. Menurut dia, kondisi tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan yang berpotensi tidak tepat sasaran.

Masalah lainnya, ujar Sturman adalah pemborosan anggaran negara akibat pembangunan sistem informasi yang dilakukan secara terpisah.

“Ratusan sistem informasi dibangun sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung, sehingga investasi negara berlipat ganda tanpa menghasilkan integrasi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya enyoroti ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, belum memiliki kewenangan yang memadai untuk memperbaiki atau memperbarui data.

Persoalan terakhir berkaitan dengan aspek hukum. Menurut Sturman, landasan hukum mengenai tata kelola data nasional masih belum cukup kuat sehingga pengelolaan data tersebar di berbagai aturan dan lembaga.

“Rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ini adalah persoalan keadilan,” ujarnya.

Nah, melalui RUU Satu Data Indonesia, Baleg ingin membangun dasar hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan data nasional.

"Data pemerintah seharusnya dapat digunakan untuk mendukung perencanaan sekaligus pelaksanaan kebijakan publik.Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip melainkan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

RUU Satu Data Indonesia sebelumnya telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/7/2026). Pembahasan bersama pemerintah kini diarahkan untuk menyusun kerangka hukum yang dapat memperkuat integrasi, sinkronisasi, serta pemanfaatan data di tingkat nasional dan daerah.(dry)

Komentar