Rabu, 23 September 2026 | 18:34
NEWS

PBHI Jakarta: UU Reforma Agraria Bukan Hal Baru, Hanya Bagus di Atas Kertas

PBHI Jakarta: UU Reforma Agraria Bukan Hal Baru, Hanya Bagus di Atas Kertas
(kiri) Ketua PBHI Jakarta, Ridwan Ristomoyo (dok.askara)

ASKARA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta menilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) bukanlah terobosan baru dalam tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Indonesia.

Ketua PBHI Jakarta, Muhamad Ridwan Ristomoyo menegaskan, poin-poin yang mengedepankan masyarakat sebagai subjek prioritas dalam penyelesaian konflik agraria seharusnya memang sudah menjadi kewajiban negara sejak lama.

"Kami menilai poin-poin yang dituangkan dalam UU PRA bukanlah hal baru atau sesuatu yang perlu dieuforiakan. Posisi pemerintah memang sudah sepatutnya menjadi tulang punggung bagi masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28," kata Ridwan di Kantor PBHI Jakarta, Jl. Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2026).

Ridwan merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia pun menagih komitmen nyata pemerintah untuk merealisasikan UU tersebut, dengan menjadikan Jakarta sebagai prioritas.

"Berdasarkan UU PRA kami mendorong pemerintah melakukan penataan ulang dan menjadikan Jakarta sebagai wilayah Prioritas Reforma Agraria (LPRA)," ucapnya.

Menurut catatan PBHI Jakarta, potret sengketa tanah di Ibu Kota masih memprihatinkan. Konsentrasi penguasaan tanah masih ekstrem, realisasi redistribusi tanah sangat minim, dan ribuan konflik agraria antara masyarakat dengan korporasi, BUMN, dan negara masih menggantung tanpa penyelesaian.

Hanya Proyek Administrasi

Nada lebih keras disampaikan Koordinator Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Tiko. Ia menyebut UU PRA berpotensi hanya menjadi undang-undang yang bagus di atas kertas namun gagal di lapangan.

"UU PRA ini akan tercatat sebagai UU yang bagus di atas kertas, gagal di lapangan. Selama 64 tahun kita punya UUPA 1960 yang dianggap paling progresif di dunia, tapi tanahnya tidak pernah sampai ke petani. Kemarin DPR mengesahkan UU Reforma Agraria bukan untuk melaksanakan UUPA 1960, tapi untuk menguburnya secara halus," ungkap Tiko.

Tiko menilai UU PRA mereduksi persoalan konflik agraria yang sejatinya adalah gerakan keadilan, menjadi sekadar proyek administrasi.

"UUPA 1960 semangatnya adalah 'Ganti Struktur' - ambil tanah dari tuan tanah dan korporasi yang kelebihan, bagi ke petani. UU PRA yang baru semangatnya 'Tata Kelola': bikin peta jalan, bikin lembaga baru LPRA, bikin integrasi data. Tidak ada satu pasal pun yang mewajibkan negara menyita tanah HGU terlantar yang 3,7 juta hektarnya dikuasai 25 grup saja," tegasnya.

Ia juga mengkritik pembentukan Lembaga Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Menurutnya, lembaga baru itu hanya akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.

"Alasan pembentukan LPRA untuk menata peta konflik agraria nasional cuma omong-omong. Peta konflik sudah ada di KPA: 2.939 konflik agraria. Yang kita butuh adalah political will, keberpihakan, dan keberanian politik pemerintah dalam menghadapi konflik agraria," tutup Tiko.

Komentar