Rabu, 08 Mei 2024 | 20:26
NEWS

Fatwa MUI: Salat Sudah Bisa Rapatkan Saf, Pengajian Tak Lagi Berjarak

Fatwa MUI: Salat Sudah Bisa Rapatkan Saf, Pengajian Tak Lagi Berjarak
Salat Jumat di Masjid Istiqlal (Dok Merdeka.com)

ASKARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aturan terbaru terkait salat berjemaah. MUI memutuskan dalam fatwa terbarunya, salat tidak lagi berjarak antarjemaah.

Fatwa tersebut dibuat mengikuti keputusan pemerintah yang menghilangkan aturan pembatasan jarak di transportasi umum. 

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, aturan pelonggaran itu dikeluarkan karena tren kasus Covid-19 sudah menurun.

"Dengan demikian, aktivitas ibadah salat berjemaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak," ujar Asrorun Niam melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3). 

Dikatakan, fatwa perenggangan saf bersifat rukhshah atau dispensasi dengan tujuan penularan Covid-19.

Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap aktivitas pengajian. Jemaah tidak lagi diharuskan berjarak saat di masjid.

"Demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," katanya.

Asrorun Niam mengimbau umat Islam mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak. Namun, jemaah diminta tetap disiplin menjaga kesehatan.

"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," tandasnya.

Komentar