Minggu, 19 Mei 2024 | 02:55
NEWS

Gerindra Sebut Anies Ajukan Banding Putusan PTUN karena Gengsi , Tak Mau Kalah dari Warga

Gerindra Sebut Anies Ajukan Banding Putusan PTUN karena Gengsi , Tak Mau Kalah dari Warga
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Istimewa)

ASKARA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengeruk kembali Kali Mampang mendapat respons keras dari Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif. 

Syarif menduga, langkah yang diambil Anies hanya karena masalah gengsi. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dianggap tak mau dikalahkan oleh warga korban banjir Kali Mampang. 

Padahal, kata Syarif, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki anggaran untuk menjalani putusan dari PTUN. Saat ini, pengerukan Kali Mampang pun sudah dilakukan.

"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Yang dicari kan benar dan salah. Lalu di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi. (Anies merasa) 'gue kalah, nih'. Jangan, lah," kata Syarif di Balai Kota DKI, Kamis (10/3). 

Syarif mengaku, sempat menyarankan Anies untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, saran itu tidak digubris dan justru dilakukan sebaliknya. 

"Saya pernah berkomuikasi sama gubernur, saran untuk tidak banding. Karena, kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ini sebetulnya apa sih yang mau dicari? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" terangnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait program pengendalian banjir, khususnya di Kali Mampang, Jakarta Selatan,

Pengajuan banding Anies itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang tercatat pada Selasa kemarin (8/3).

Sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir tersebut dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Hukumannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeruk kali tersebut beserta sejumlah kali lainnya hingga tuntas.

“Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta,” tulis PTUN, seperti dikutip Rabu (9/3).

Komentar