LP3BH Apresiasi Kapolres Manokwari Amankan Terduga Kasus Ujaran Kebencian
ASKARA - Sejumlah warga di Kabupaten Manokwari, Papua Barat melakukan aksi blokade ruas Jalan Yos Sudarso pada Senin (7/3/2022), sekitar pukul 06.00 WIT pagi.
Penutupan jalan tersebut, sempat membuat lumpuh aktivitas di kawasan tersebut. Aksi diduga imbas dari permasalahan status media sosial (medsos) bernada ujaran kebencian yang kini sedang ditangani Polres Manokwari.
Namun, pada pukul 09.29 WIT aparat kepolisian sudah terjun lokasi dan berhasil membubarkan massa.
Aksi tersebut berawal dari postingan seorang warga di medsos yang diduga menyudutkan sekelompok warga di Kabupaten Manokwari.
Soal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat Advokat Yan Christian Warinussy, SH angkat bicara.
“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya memberi apresiasi kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom dan jajarannya yang dengan sigap dan cepat telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana ujaran kebencian atau rasis melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) berinisial ES (19),” demikian disampaikan Direktur Eksekutif Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, langkah cepat dilakukan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari di bawah pimpinan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manokwari Iptu Arifal Utama sangat berkesan.
Bahkan terduga ES bisa dijemput di wilayah Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua hingga tiba di Manokwari, Selasa (8/3/2022).
“Sebagai salah satu advokat di Tanah Papua, saya mendukung langkah Penegakan Hukum LP3BH yang tengah dilakukan oleh Kapolres Manokwari atas laporan polisi yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan, karena sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Yan.
Selanjutnya kiranya seluruh warga masyarakat di Kota Manokwari, khususnya saudara-saudara asal Suku Besar Arfak dapat mempercayakan proses hukum atas terduga ES kepada Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom dan jajaran penyidiknya.
“kita berharap kasus ini dapat terselesaikan melalui proses hukum yang adil dan memenuhi azas kepastian hukum,” harap dia.
“Sebagai sesama pejabat penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya meminta penyidik Polres Manokwari dapat memberi akses bagi terduga pelapor juga untuk memperoleh bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya berdasarkan amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP,” tandasnya.

Komentar