Kamis, 16 Mei 2024 | 22:53
NEWS

PPLN Bebas Karantina di Bali Wajib Penuhi 8 Syarat Ini

PPLN Bebas Karantina di Bali Wajib Penuhi 8 Syarat Ini
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Nusabali.com)

ASKARA - Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengatakan akan menerapkan Bali bebas karantina. 

Penerapan yang rencananya dilakukan dua hari mendatang itu akan menjadi pilot project bagi seluruh Indonesia.

Namun demikian, terdapat setidaknya delapan syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) agar bebas karantina di Bali. 
 
"Semua PPLN yang masuk melalui Bali baik jalur udara, maupun laut akan bebas karantina. Namun sebelum bebas karantina ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PPLN yang akan datang ke Bali. Sebab, Bali akan menjadi pilot project. Bila berhasil maka Indonesia akan bebas karantina," kata I Wayan Koster, Sabtu (5/3). 
 
Pertama, pelaku PPLN sudah melakukan vaksinasi lengkap hingga booster sebelum kedatangan PPLN ke Bali. Tanpa vaksin lengkap maka PPLN tidak diperkenankan bebas karantina. 

Kedua, negatif Covid-19 melalui pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) sebelum keberangkatan dari negara asal.

"Artinya, syarat ke Bali harus negatif tes PCR yang masih berlaku minimal 2 kali 24 jam atau dua hari," ujarnya.
 
Ketiga, surat atau kwitansi bukti lunas pembayaran booking hotel selama empat hari di Bali. 
 
Keempat, PPLN diwajibkan kembali menjalani tes PCR saat tiba di Bali di masing-masing hotel. Lalu kelima, bila hasil tes PCR negatif maka para PPLN diizinkan mengunjungi seluruh destinasi di Bali.

"Mereka bebas berkunjung ke mana saja langsung setelah keluar hasil lab tes PCR negatif. Keenam, bila hasil tes PCR ternyata positif maka PPLN wajib isolasi di hotel tempat mereka menginap. Mereka di hotel saja, diawasi petugas. Jangan khawatir karena hanya 3 hari," jelasnya.
 
Ketuju, PPLN lansia dan memiliki komorbid memiliki hasil tes PCR positif maka wajib dievakuasi ke rumah sakit rujukan yang sudah disiapkan untuk dirawat sampai hasil tes PCR negatif. Kedelapan, seluruh PPLN yang ingin keluar Bali maka pada hari ketiga wajib kembali melakukan tes PCR.
 
"Bila hasilnya negatif maka mereka diizinkan keluar Bali. Bila hasilnya negatif maka PPLN diwajibkan untuk isolasi di Bali sampai dengan tiga hari lagi. Setelah itu baru diizinkan keluar Bali," ujar Wayan.
 
Wayan mengatakan banyak turis yang juga ingin ke Lombok, Labuan Bajo, Toba, dan lainnya. Menurut Wayan, pihaknya tak mau virus menyebar ke sana.
 
"Selain memenuhi delapan syarat tersebut, seluruh turis asing wajib memiliki asuransi kesehatan tentang Covid-19 sebagaimana ketentuan yang berlaku di negaranya masing-masing," tandasnya.

Komentar