Senin, 08 Juni 2026 | 02:56
NEWS

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rahmat Effendi Dkk 30 Hari

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rahmat Effendi Dkk 30 Hari
Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (Dok beritabekasi.co.id)

ASKARA - Masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dan para tersangka penerima suap lainnya diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE (Rahmat Effendi) dkk berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Saat ini Rahmat Effendi dkk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. 

Perpanjangan penahanan diperlukan KPK untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," ujar Ali Fikri.

Diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
 
Pada perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar