Kamis, 25 April 2024 | 10:55
NEWS

KPK Konfirmasi Campur Tangan Rahmat Effendi soal Lahan Polder ke Ajudannya

KPK Konfirmasi Campur Tangan Rahmat Effendi soal Lahan Polder ke Ajudannya
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Ajudan Wali Kota Bekasi nonaktif, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai saksi terkait pengurusan lahan polder yang melibatkan Rahmat Effendi. 

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya campur tangan tersangka RE untuk pengadaan polder Kota Bintang, Bekasi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2). 

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak dari PT Deka Sari Perkasa. Namun demikian, perwakilan PT Deka Sari Perkasa tidak menghadiri panggilan yang dilayangkan KPK.

"Yang bersangkutan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Rahmat Effendi diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

Komentar