Sabtu, 27 April 2024 | 16:04
NEWS

Kemenag Sampaikan Klarifikasi, Sebut Menag Yaqut Tak Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing

Kemenag Sampaikan Klarifikasi, Sebut Menag Yaqut Tak Bandingkan Azan dan Gonggongan Anjing
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dok Istimewa)

ASKARA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengklarifikasi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 

Menurutnya, Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. 

Ditegaskan pula, kabar Yaqut membandingkan dua yang berbeda tersebut sangat tidak tepat.

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," jelas Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (24/3).

Dikatakan Thobib, Yaqut saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. 
Dengan demikian, perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata 'misal'." 

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," terangnya.

Menurut Thobib, Yaqut saat itu hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Lantaran itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ujarnya.

Thobib mengatakan Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang terbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," pungkasnya.

Komentar