Kamis, 18 April 2024 | 14:37
NEWS

Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Begini Katanya

Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Begini Katanya
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dok Istimewa)

ASKARA - Pernyataan kontroversial terkait aturan pengeras suara masjid disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Gus Yaqut, sapaannya membandingan pengeras suara masjid atau yang biasa disebut toa dengan gonggongan anjing saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2) kemarin. 

Gus Yaqut menyatakan, pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Gus Yaqut mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. 

Sebab, di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujarnya.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," lanjutnya. 

Gus Yaqut menegaskan, alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. 

Agar niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," tandasnya.

Komentar