Ditunjuk Jokowi, Kepala Otorita IKN Nusantara Diumumkan 15 April
ASKARA - Wewenang memilih kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Paling lambat, Jokowi menentukan siapa yang akan mengisi pos tersebut pada 15 April 2022. Hal itu sesuai dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Pasal 10 ayat (3).
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 15 Februari 2022, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara akan menjabat selama lima tahun.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 ayat (3) yang dikutip Minggu (20/2).
Namun, sebelum menunjuk dan memberhentikan kepala dan wakil kepala IKN Nusantara, Jokowi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak DPR. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).
Kemudian, pada Pasal 10 ayat 2, kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan selesai.
"Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden," bunyi Pasal 9 Ayat 2.

Komentar