Minggu, 05 Mei 2024 | 06:06
NEWS

Tanda Tangan Kontrak Kerja, Guru Honorer Lulus PPPK Terima Gaji dan Tunjangan Bulan Maret

Tanda Tangan Kontrak Kerja, Guru Honorer Lulus PPPK Terima Gaji dan Tunjangan Bulan Maret
Ilustrasi guru mengajar (Dok Pixabay)

ASKARA - Tanda tangan kontrak kerja dengan pemerintah daerah mulai dilakukan guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 2021 lalu. 

Melalui penandatanganan itu, pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani menyampaikan apresiasi dan rasa bahagia terkait hal itu. 

“Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” ujar Nunuk dalam siaran pers, dikutip Sabtu (19/2). 

Sementara, kepada para guru honorer yang belum lulus PPPK, Nunuk menyampaikan untuk tidak berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun 2022.

“Yang lulus sebanyak 173.000 itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306.000 yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” terang Nunuk.

Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022. 

Dikatakan Nunuk, gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022.

Komentar