Kamis, 25 April 2024 | 03:40
TRAVELLING

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Kunjungi Ancol Saat PPKM Level 3, Ini Syaratnya

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Kunjungi Ancol Saat PPKM Level 3, Ini Syaratnya
Ancol (Dok Istimewa)

ASKARA - Arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara bisa dikunjungi anak berusia di bawah 12 tahun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Namun demikian, anak-anak itu harus memenuhi sejumlah syarat. Menurut Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali, anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.

Hal itu dapat diketahui saat dilakukan pemindaian kode batang (barcode) pada aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Ancol dengan status kategori warna hijau.

Pengunjung tersebut yang diizinkan masuk kawasan Ancol mendampingi anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.

"Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/2).

Namun, saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Sehingga, semua calon pengunjung disarankan bisa mengatur jadwal kunjungan dari beberapa hari sebelumnya.

Demi menghindari keramaian, mereka juga membatasi pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal. Di area rekreasinya, mereka telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan,.

Beberapa area yang telah diberi marka antara lain di area piknik di pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.

Ancol juga telah menambah titik wastafel yang dapat digunakan untuk mencuci tangan tersebar di semua area sehingga pengunjung dapat menjalankan prokes sesuai dengan ketentuan.

Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan protokol kesehatan, yang disiarkan melalui pengeras suara di area rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.

Selain itu, tim satgas Covid-19 gabungan dengan didukung oleh personel TNI, Polri dan Satpol PP juga secara rutin berpatroli untuk mengingatkan prokes kepada semua pengunjung.

Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan sesuai dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022.

Ketentuan itu juga dituangkan pula dalam Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022 tersebut dibuat supaya aktivitas rekreasi tetap dapat berjalan dengan baik di masa pandemi.

Komentar