Kamis, 25 April 2024 | 18:02
NEWS

Di Konvensi Media HPN 2022

Wapres: Teknologi Digital Adalah Keharusan, Media Massa Bantu Sediakan Konten-Konten Mendidik

Wapres: Teknologi Digital Adalah Keharusan, Media Massa Bantu Sediakan Konten-Konten Mendidik

ASKARA - Wakil Presiden Republik Indonesia, H. Ma’ruf Amin, saat tampil sebagai Keynote Speak pada acara Konvensi Media dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2022, di Hotel Claro, Kota Kendari, Senin (7/2/2022) mengakui bahwa dampak digitalisasi sudah masuk di  semua aspek kehidupan masyarakat saat ini.

Dikatakannya, digitalisasi adalah topik yang sangat luas. Di masa modern seperti sekarang, digitalisasi telah memberikan dampak pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hadirnya e-commerce pada sektor perdagangan, fintech dan e-payment pada sektor perbankan, edutech pada sektor pendidikan adalah beberapa bukti eksistensi digitalisasi pada sendi-sendi kehidupan kita. Bidang pelayanan publik tidak terkecuali, kita ingin merealisasikan penyelenggaraan pelayanan publik secara digital.

“Tidak berlebihan bila digitalisasi dikatakan turut mengubah praktik keseharian dalam ranah privat, publik, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara,” aku Wapres dalam penyampaian yang disampaikannya secara virtual itu.

Fenomena kemajuan teknologi digital secara global harus diakui telah melahirkan berbagai peluang dan tantangan, serta dampak positif maupun negatif, tergantung dari bagaimana kita mengelolanya.

Disrupsi teknologi tidak hanya mengubah kebiasaan lama di kalangan praktisi dan akademisi, tetapi juga memengaruhi arah kebijakan negara, termasuk di bidang media, fiskal dan pajak, perbankan, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Ada pula potensi dan risiko seperti capital outflow, pengabaian kewajiban membayar pajak, hingga pengangguran jenis baru.

Oleh karena itu, tambahnya, kemandirian digital atau kedaulatan digital haruslah menjadi suatu gerakan dan kesadaran bersama segenap elemen bangsa. Setiap peran aktif kita akan semakin memperkuat upaya membangun kedaulatan di tengah berbagai tantangan digitalisasi.

Saat ini, digitalisasi menjadi mesin penggerak perekonomian. Ekonomi digital Indonesia diprediksi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp1.700 triliun. Ada sekitar 21 juta konsumen digital baru selama pandemi, sejak awal 2020 hingga pertengahan 2021. Akumulasi nilai pembelian pengguna internet di Indonesia juga naik dua digit sebesar 49%, dari USD 47 miliar diperkirakan menembus USD 70 miliar di akhir tahun 2021.

Seiring peningkatan transaksi digital, aliran modal global pun diproyeksikan akan terus masuk. Indonesia menjadi tujuan investasi terpopuler di Asia Tenggara, melampaui Singapura. Data-data ini tentu sangat menggembirakan. Namun, yang perlu saya garis bawahi, Indonesia tidak boleh hanya sebagai pasar yang besar dari produk-produk teknologi digital global.

Indonesia mesti memiliki posisi tawar yang kuat, dan mampu mengambil manfaat-manfaat alih teknologi dan inovasi. Indonesia harus berdikari secara digital. Roda ekonomi digital juga harus mampu menjangkau pelaku usaha besar hingga mikro dan kecil.

Namun, kemandirian digital ini tidak harus diartikan secara saklek dan kaku. Indonesia harus mampu membangun kemandirian secara relatif di hadapan kekuatan-kekuatan platform digital global, yang bahkan tidak menutup kemungkinan di masa depan muncul teknologi dan media baru yang belum terbayangkan hari ini.

Di satu sisi, kita ingin mengembangkan aspek positif digitalisasi, seperti pemberdayaan ekonomi, kemajuan ekonomi kreatif dan UMKM, serta memberi ruang bagi inovasi digital karya anak bangsa. Di sisi lain, kita ingin tetap melindungi iklim demokrasi, kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui regulasi-regulasi yang mengatur segi-segi digitalisasi.

Oleh karena itu, harapnya, pengaturan secara proporsional harus diimplementasikan. Tendensi overregulation perlu dihindari dalam hal ini.

Sebagaimana pemerintah negara-negara lain di dunia, Pemerintah Indonesia memerhatikan dengan saksama perkembangan industri di bidang teknologi dan dampaknya pada kehidupan masyarakat dalam rangka merumuskan kebijakan yang terbaik.

Pemerintah mengupayakan keseimbangan ekosistem media di tanah air, termasuk kesetaraan di muka hukum (equality before the law). Ini sangat penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mewujudkan relasi kuasa (power relation) dan playing field yang seimbang.

Pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang antara lain memuat ketentuan mengenai pajak digital, bukan semata-mata untuk mengeruk pajak yang lebih besar, melainkan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan industri.

"Secara khusus saya mengapresiasi inisiatif Dewan Pers, perwakilan asosiasi, perusahan media, dan para jurnalis yang turut memberikan kontribusi pemikiran terkait rancangan regulasi mengenai hak publikasi atau jurnalistik (publisher rights)," ujar Wapres.

Regulasi ini nantinya bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global. Lebih dari itu, publisher rights adalah unsur penting untuk menjaga ekosistem media agar kemanfaatan ruang digital dapat dinikmati secara berimbang, dan kedaulatan nasional di bidang digital dapat terwujud.

“Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan sekali lagi bahwa penggunaan teknologi digital saat ini adalah sebuah keniscayaan. Kita harus mampu mengarungi dunia digital ini agar tidak tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Melek teknologi digital adalah keharusan, termasuk bijak bermedia sosial. Media massa harus membantu menyediakan konten-konten mendidik untuk tujuan tersebut,” pungkasnya. 

Komentar