Anies Baswedan Tak Bisa Putuskan Level PPKM di Jakarta, Ini Alasannya
ASKARA - Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku tidak bisa menetapkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta saat kasus Covid-19 sedang mengalami lonjakan seperti saat ini.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, pengaturan level PPKM sebuah daerah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, hal itu berbeda jika dibandingkan dengan pembatasan sosial berskala besar yang bisa diputuskan oleh gubernur.
"Saya tidak dalam posisi mengumumkan, karena PPKM berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB dulu yang umumkan gubernur, kalau PPKM melalui Inmendagri," ungkap Anies, di Jakarta Pusat, Minggu malam (6/2).
Anies mengatakan dirinya kerap rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penanganan Covid-19.
Dalam rapat tersebut, Anies memaparkan kriteria-kriteria dari kasus Covid-19 yang terjadi di Jakarta. Dari situ, akan dibahas lebih lanjut terkait penentuan level PPKM.
"Ini bukan usulan, ini ada kriterianya, jadi ini bukan soal usulan, tapi kriteria. Kriteria-kriteria itu yang dibahas, nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," ujar Anies.
Diketahui, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 hingga 7 Februari 2022. Sementara itu, penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta sempat mencapai 15.825 pada Minggu, 6 Februari 2022.
Komentar