Sabtu, 27 April 2024 | 13:32
NEWS

Dedi Mulyadi Heran Denda Mal Festival Citylink Hanya Rp500 Ribu Tapi Tukang Bubur Rp5 Juta

Dedi Mulyadi Heran Denda Mal Festival Citylink Hanya Rp500 Ribu Tapi Tukang Bubur Rp5 Juta
Dedi Mulyadi. (Tirto.id-Andrey Gromico)

ASKARA - Sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang berujung sanksi di Jawa Barat belakangan mendapat sorotan.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) kerap mengecewakan publik lantaran dirasa tidak adil, terutama bagi rakyat kecil.

"Seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," ucap Dedi Mulyadi di Purwakarta, Minggu (6/2). 

Pada 30 Januari lalu, pemerintah setempat menindak pelanggaran prokes dalam konser Tri Suaka, Nabila Maharani dan Zidan menimbulkan kerumunan. Konser itu berlangsung di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Sementara itu, di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink saat perayaan Imlek 1 Februari 2022.

Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai. 

Menurut Dedi, dalam penindakan kedua tempat itu, petugas tampak lebih tegas menindak acara di Taman Kukulu dibanding Mal Citylink, padahal jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.

Mantan Bupati Purwakarta itu heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp500 ribu. 

Angka itu menurutnya jauh lebih kecil dibandingkan denda untuk tukang bubur di Tasikmalaya. 

"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?" tanya Dedi. 

Lantaran itu, politikus Golkar tersebut berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi bagi pelanggar prokes. 

"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini, kan, cukup mencolok. Kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp5 juta,” tuturnya.

Diketahui, pada 2021, tukang bubur divonis membayar denda Rp5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM. 

Hakim menghukum tukang bubur tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 jo Pasal 21i Ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.

Sementara Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 Ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp500 ribu. (ant/jpnn)

Komentar