Kamis, 11 Juni 2026 | 07:19
NEWS

Polisi Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda

Polisi Nyatakan Tidak Ada Unsur Pidana dalam Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda
Arteria Dahlan (Dok Tribunnews)

ASKARA - Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan yang dilaporkan ke polisi lantaran pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pidana dalam pernyataan Arteria Dahlan itu. 

Gelar perkara yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendapat pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.

"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).

Dikatakan Zulpan, pernyataan Arteria yang dianggap menyinggung Sunda itu disampaikan dalam situasi rapat resmi. 

Kapasitas Arteria pun sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas 

"Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," jelas Zulpan.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan anggota Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Komentar