Sabtu, 27 April 2024 | 10:47
NEWS

Penting! Ini Seruan Menteri Agama Jelang Tahun Baru Imlek 2573

Penting! Ini Seruan Menteri Agama Jelang Tahun Baru Imlek 2573
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Dok Istimewa)

ASKARA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan seruan resmi kepada umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa di Indonesia jelang Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili yang jauh pada 1 Februari 2022. 

Pria yang biasa disapa Gus Yaqut itu mengatakan, pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama, apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron. 

"Saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan menjalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," kata Gus Yaqut dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (31/1).

Sebagai panduan prokes pada perayaan Imlek, Gus Yaqut telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE 02 Tahun 2022 pada 25 Januari 2022. Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ujar Gus Yaqut.

Menurut Gus Yaqut, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan) maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh. 

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan hari raya tahun baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya bisa dilaksanakan pada semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan. 

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King ?hi Kong/Jing Tian Gong) juga bisa dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat. 

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga  dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan. 

Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.

Komentar