Sabtu, 18 Mei 2024 | 12:28
NEWS

Edy Mulyadi Siap-siap, Kasusnya Sudah Naik Tahap Penyidikan

Edy Mulyadi Siap-siap, Kasusnya Sudah Naik Tahap Penyidikan
Edy Mulyadi minta maaf (Dok YouTube)

ASKARA - Status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor mantan Caleg PKS, Edy Mulyadi sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pada Rabu (26/1).

Artinya, polisi telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait ada dugaan tindak pidana dalam laporan yang diusut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1).

Walaupun demikian, Dedi tidak menjelaskan kasus yang mana yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. 

Dedi mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 15 saksi dan 5 orang ahli untuk mendalami pernyataan Edy. Ia menjelaskan bahwa tim Bareskrim Polri akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Sebagai informasi, Edy dilaporkan sejumlah pihak terkait pernyataan yang diduga menghina Kalimantan dan Prabowo Subianto.

Polisi sejauh ini menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi. Kasus itu pun ditarik ke Bareskrim.

Kasus-kasus itu berkaitan dengan ucapan Edy Mulyadi di kanal YuouTube-nya. Saat sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, eks caleg PKS ini, menyebut Borneo sebagai "tempat jin buang anak".

Ia pun menyindir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai "macan yang jadi mengeong".

Usai viral di media sosial, dia dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra terkait kasus Prabowo. Dalam kasus Kalimantan, ia dilaporkan oleh sejumlah ormas terkait ujaran kebencian.

Komentar