Wasekjen Pandawa Nusantara: Dari Fakta Persidangan, Munarman Sengaja Siapkan Pengorganisasian ISIS
ASKARA - Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (24/1).
Seorang saksi berinisial AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24 Januari 2015 lalu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
AM mengaku, dia diwajibkan oleh Ketua FPI DPC Makassar Agus Salim untuk ikut baiat dan deklarasi dukung ISIS.
AM merupakan anggota FPI DPC Makassar yang menggelar deklarasi dukungan terhadap ISIS pada 24-25 Januari 2015 di Makassar.
"Laskar FPI wajib ikut," ujar AM saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
AM menjelaskan, acara deklarasi dukungan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu disamarkan dengan Tabligh Akbar FPI.
Acara itu diikuti sekitar 300 orang. Namun banyak anggota organisasi masyarakat Islam di Makassar yang berdatangan setelah mengetahui pembicaranya adalah Munarman.
Menurut AM, ada tiga ceramah yang diisi oleh tiga pemateri saat acara pembaiatan. Dua di antaranya Munarman dan almarhum Ustaz Basri - orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI-.
"Beliau (Basri) adalah tokoh ISIS di Makassar, dia alumni Afghanistan. Beliau tokoh di Makassar" kata AM.
"Sebenarnya pematerinya dua yang mulia, cuma berjalannya waktu hadir pemateri ketiga yang kita tidak dalam agenda yang mulia. Dalam agenda itu Ustaz Munarman dengan Ustaz Basri almarhum, tapi di perjalanan datang Ustaz Ansori almarhum, tiga pemateri," kata AM di ruang sidang.
Menanggapi materi persidangan tersebut, Wasekjen Pandawa Nusantara Ronald Loblobly mengatakan, fakta persidangan Munarman pada hari ini melalui kesaksian AM menjelaskan ada kesengajaan dan pengorganisasian yang disiapkan secara matang dalam rangka melakukan pembaiatan kepada ISIS.
Sementara, terkait masih adanya potensi lahirnya bibit-bibit terorisme di Indonesia Ronald menjelaskan jika objek paham radikal tidak ditindak maka potensi itu akan tetap ada.
"Dengan adanya kesaksian tersebut, menjelaskan bahwa Indonesia menjadi obyek dari gerakan berpaham radikal yang bila tidak ditindak oleh APH (aparat penegak hukum) akan berakibat fatal dengan bertumbuh kembangnya bibit-bibit terorisme. Dan pada faktanya, Densus 88 AT sampai beberapa waktu yang lalu masih melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus tersangka terorisme," urai Ronald.
Saat ini, tambah Ronald, segenap rakyat Indonesia wajib dan penting untuk turut selalu berperan serta dalam upaya pemberantasan dan pengamanan diri maupun lingkungan dari paham radikalisme yang membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa.
"Paham radikalisme saat ini kerap kali dan tak jarang disampaikan dimuka umum, baik secara langsung, berkelompok ataupun melalui media sosial yang sering dijadikan sebagai ajang agitasi propaganda mereka (kelompok radikal-red)," ujar Ronald.
Ronald yang dulu aktif di BEM LIMA JAYA pada era awal tahun 2000-an ini juga menyampaikan sudah sepantasnya seluruh pihak mendukung penuh pengungkapan kasus Munarman di muka pengadilan agar mendapat informasi dan fakta yang sejelas-jelasnya dan dapat menjadi pembelajaran serta pengetahuan akan dalang, otak dan aktor dari penyebaran paham radikalisme dan terorisme.
"Sebab radikalisme dan terorisme saat ini diarahkan pada pemahaman intoleran yang memantik terganggunya persatuan serta keutuhan rumah besar kita, Indonesia, " pungkas Ronald.

Komentar