Jumat, 26 April 2024 | 07:17
NEWS

IPW Desak Polisi Usut Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Diduga Pemalsuan

IPW Desak Polisi Usut Pelat Nomor Mobil Arteria Dahlan, Diduga Pemalsuan
Mobil Arteria Dahlan (Dok Tribunnews)

ASKARA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak pihak kepolisian mengusut adanya dugaan pelanggaran kepemilikan pelat nomor kendaraan yang sama pada lima mobil milik Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. 

Kelima mobil tersebut diketahui terparkir di ruang bawah tanah atau basement gedung DPR RI. Kelima mobil itu memiliki pelat nomor 4196-07 dengan lambang DPR RI.

"Harus diusut ini, tidak boleh ada pandang bulu, tidak boleh penegak hukum mengabaikan dugaan pelanggaran ini," tegas Sugeng, Kamis (20/1). 

Dikatakan Sugeng, prinsipnya registrasi kendaraan melekat pada satu nomor surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pada STNK itu, kata dia, merujuk satu unit mobil tentang nomor angka, jenis kendaraan dan tahun pembuatan.

"Jadi, yang penting itu nomor angka kendaraan penting sebagai identitas yang diberikan (TNKB, red)," kata Sugeng. 

Menurut Sugeng, jika ada nomor pelat lebih dari satu, diduga yang lainnya itu palsu.

"Artinya kalau lima maka empat yang lain itu diduga pemalsuan," ucap Sugeng. 

Adapun lima mobil berpelat sama beremerek berbeda. Dua merek Mitsubishi, yakni Mitsubishi Grandis dan Pajero warna hitam. 

Sementara dua lainnya bermerek Toyota Fortuner berwarna putih dan Toyota Vellfire warna hitam. Satu mobil lagi bermerek Nissan X-Trail berwarna Putih.

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyatakan lima mobil milik anggota DPR RI Arteria Dahlan yang menggunakan pelat bernomor polisi sama asli pelat organik Polri dan hanya terdaftar di satu mobil saja.

"Berdasarkan hasil pendataan di bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk nomor polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H/DPR RI," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1). (jpnn)

 

Komentar