Sabtu, 20 April 2024 | 14:02
NEWS

Kejari Surabaya Bekuk Terpidana Kasus Penggelapan Tanah di Blitar

Kejari Surabaya Bekuk Terpidana Kasus Penggelapan Tanah di Blitar
Kejari Surabaya tangkap terpidana penggelapan tanah (Dok Istimewa)

ASKARA - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana atas nama Musnaam, Selasa (18/1) sekira pukul 19.00 WIB di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar untuk kemudian dilaksanakan eksekusi.

Musnaam sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan November tahun 2021 terkait dugaan sindikat mafia tanah, yang menggelapkan 50.000 meter tanah di kawasan Rungkut Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto didampingi Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, awalnya tim memperoleh informasi terpidana telah seminggu lebih berada di sekitar Kabupaten Blitar.

"Kasi Intel dan Kasi Pidum melaporkan kepada saya terkait keberadaan terpidana Musnaam dan saya perintahkan agar segera berkoordinasi dengan Intelijen Kejari Blitar dan meluncurkan Tim Tabur ke Blitar," kata Anton, dikutip Kamis (20/1).

Setelah melakukan pencarian di tiga kota sekitar wilayah Surabaya, Kediri dan Blitar, terpidana yang seringkali berpindah tempat untuk menghindari kejaran Jaksa Eksekutor itu berhasil disergap tanpa perlawanan di salah satu rumahnya di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar oleh Tim gabungan Seksi Intelijen dan Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tanah serta surat negara ini bermula pada tahun 2012 silam. Terpidana Musnaam, bersama Muhamad Noer dan para ahli waris Kartoredjo menjual sebidang tanah di Jalan Raya Kalirungkut Surabaya seluas 50.000 M2 senilai Rp20.000.000.000 kepada Muhamad Sulhan dan dibuatkan Akta Perikatan Jual Beli (AJB) dan Akta Kuasa Jual di hadapan notaris Wibowo Ibo Sarwono.

Sebelumnya, Musnaam dan Muhamad Noer telah mengetahui yang bersangkutan tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli persil tersebut karena sudah dibatalkan pada tahun 1994 dan tidak menguasai fisik tanah tersebut.

“SHM dan fisik tanah di Jalan Raya Kalirungkut tersebut adalah milik PT Gelora Niaga Kencana sejak tahun 1994, yang saat ini digunakan untuk lahan perumahan Griya Galaxy,” kata Kajari.

Berbekal AJB dan Akta Kuasa Jual yang dibuat tahun 2012, Muhamad Sulhan menggugat PT Gelora Niaga Kencana di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan oleh PT Gelora Niaga Kencana, sehingga membuat perusahaan tersebut menderita kerugiaan biaya advokat Rp100.000.000.

Penyalahgunaan surat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Terpidana Musnaam berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 962K/PID/2021 tanggal 28 September 2021 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta authentiek.

Usai penangkapan Musnaam saat ini dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman pidananya.

Komentar