Rabu, 24 April 2024 | 03:03
NEWS

Positif Omicron di Jakarta Tembus 725 Kasus, 95 Persen Tanpa Gejala

Positif Omicron di Jakarta Tembus 725 Kasus, 95 Persen Tanpa Gejala
Ilustrasi varian Omicron (Dok Pixabay)

ASKARA - Positif Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta sudah mencapai 725 kasus. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, sebagian besar pasien adalah orang yang baru pulang dari luar negeri.

Dari jumlah tersebut, kaya Widyastuti, hanya 24,8 persen di antaranya yang merupakan kasus penularan lokal. 

Hal itu diketahui dari tes whole genome sequencing (WGS) terhadap para pasien Covid-19 di DKI hingga hari ini.

Widyastuti mengatakan, kasus Covid-19 varian Omicron yang ada di Jakarta masih dapat dikendalikan. Sebab, mayoritas penderitanya tanpa gejala.

"Data yang kita dapat sampai pagi ini terlaporkan ada 725 kasus positif Omicron di mana 75 persen atau sekitar 545 kasus merupakan PPLN, 180 adalah transisi lokal atau sekitar 24,8 persen," kata Widyastuti dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Bersiap Hadapi Omicron', Sabtu (15/1).

Menurut Widyastuti, sebagian besar atau hampir 95 persen pasien Omicron tersebut tanpa gejala dan lainnya mengalami gejala ringan. 

"Sampai dengan sekarang dilaporkan tidak ada yang sampai wafat itu tidak ada untuk kasus Omicron," ujar Widyastuti dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Bersiap Hadapi Omicron', Sabtu (15/1/2022).

Widyastuti menuturkan beberapa kasus penularan lokal Covid-19 varian Omicron di Jakarta. Salah satunya penularan di sebuah asrama yang diketahui dari hasil tes PCR di provinsi lain.

Kemudian, ada kasus penularan lokal di Krukut dari orang yang baru bertamasya ke luar kota. Widyastuti berkata Pemprov DKI langsung melakukan penelusuran kontak usai ditemukan varian Omicron di dua kasus itu.

"Kita lakukan tracing dengan cepat kepada semua kontak erat ibu tersebut, itu tentang Krukut," ujarnya.

Ia menambahkan, jadi seperti yang dilaporkan, tingkat kesembuhan tinggi. Karena dilaporkan tanpa gejala atau gejala ringan.

Selain itu juga ditemukan fakta baru, para warga yang terpapar Covid-19 varian Omicron telah divaksinasi lengkap atau mendapat dua kali vaksin. Untuk pasien Omicron, berdasarkan aturan yang berlaku harus menjalani perawatan lebih dari lima hari.

"Kalau yang rawat inap itu sesuai prosedur ya. Ada tata kelola klinis yangdilakukan kapan seseorang boleh pulang skitar 10 hari dari terinfeksi. Sebagian besar hampir semua sudah tervaksin lengkap tapi ada yang baru satu kali vaksin," pungkasnya.

Komentar