Gubernur Sumut Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
ASKARA - Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan terhadap Edy Rahmayadi dilakukan pada Kamis kemarin (14/1).
Dikatakan Ali, saat ini KPK tengah memeriksa laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut.
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/1). T
Terpisah, anggota Gerakan Semesta Rakyat Indonesia Ismail Marzuki menduga, Edy Rahmayadi menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang seluas sekitar 15 hektare.
Namun, kata Ismail, kepemilikan taman tersebut tidak didaftarkan Edy dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe," terang Ismail.
Lantaran itu, Ismail meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy.
Termasuk, memastikan apakah pembangunan taman tersebut ada aliran dari pihak-pihak lain terkait dengan jabatan Edy sebagai Gubsu.
Selain itu, Ismail juga menyebutkan ada perkara lainnya yang dilaporkan ke KPK.
Laporan ini mengenai pembangunan di lingkungan Pemprov Sumut.
"Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti, kan, ada dugaan indikasi di situ," tandas Ismail.(jpnn)
Komentar