Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:02
NEWS

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi
Ferdinand Hutahaean (Dok Twitter)

ASKARA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Senin malam (10/1). 

Polisi menyebutkan, punya dua alasan menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan. 

Alasan kedua, penyidik menahan eks politikus Partai Demokrat itu karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. 

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 ahli, termasuk saksi terlapor suadara FH,” kata dia.

Menurut Ramadhan, penetapan tersangka baru saja dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebab, hal ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Ferdinand rampung.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap FH sebagai saksi tadi pagi ya dari jam 10.30 sampai dengan 21.30. Lalu dilakukan gelar perkara,” kata Ramadhan.

Usai ditetapkan tersangka setelah diperiksa 11 jam, Ferdinand langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

“Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tegas Ramadhan. 

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.  

“Ancamannya secara keseluruhan selama sepuluh tahun penjara,” pungkas Ramadhan.

Komentar