Senin, 20 Mei 2024 | 00:52
NEWS

Dinilai Terbukti Korupsi, Dua Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Dinilai Terbukti Korupsi, Dua Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara
Gedung Asabri (Dok katadata)

ASKARA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Adam Damiri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI. 

Tak hanya itu, Adam Damiri juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Tipikor, IG Eko Purwanto, dalam persidangan yang digelar Selasa kemarin (4/1). 

Hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Adam Damiria, yakni perbuatan yang dilakukan mengakibatkan kerugian negara yang besar. Serta tidak mengakui kesalahan yang dilakukan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, perbuatan terencana, terstruktur, dan masif, dapat berdampak pada kestabilan ekonomi dan tidak mengakui kesalahannya," jelas Eko.

Untuk hal yang meringankan adalah Adam Damiri sebagai tulang punggung keluarga dan telah berjasa kepada negara selama 33 tahun dengan aktif dalam TNI.

Selain Adam Damiri, hakim juga menjatuhi hukuman 20 tahun kepada mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Letjen Purn Sonny Widjaja juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan. Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa.

Komentar