Jumat, 26 April 2024 | 22:51
NEWS

Bahar Smith Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Punya Dua Alasan Ini

Bahar Smith Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Punya Dua Alasan Ini
Habib Bahar bin Smith (Liputan6.com-Huyogo Simbolon)

ASKARA - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah kegiatan ceramah di Bandung. 

Polisi kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith dengan dua alasan.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1).

Dikatakan Arief, alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. 

Polisi juga khawatir, yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Untuk alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Bahar mengandung hukuman di atas lima tahun penjara.

Dalam perkara ini Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Arief.

Penetapan Bahar sebagai tersangka dilakukan Polda Jabar setelah memeriksanya sebagai saksi pada Senin siang.

Polisi juga memanggil pria berinisial TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Bahar Smith dan menetapkannya sebagai tersangka.

Komentar