Senin, 13 Mei 2024 | 02:23
NEWS

Polisi Antar Langsung SPDP ke Bahar Smith, Pakar Hukum Pidana UI Sebut Sudah Ideal

Polisi Antar Langsung SPDP ke Bahar Smith, Pakar Hukum Pidana UI Sebut Sudah Ideal
Polisi antar SPDP ke Bahar Smith (Dok Istimewa)

ASKARA - Sebuah foto yang menunjukkan anggota polis dari Polda Jawa Barat menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith untuk mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebar di media sosial. 

Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa mengatakan, SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak kepolisian dengan kejaksaan.

Eva menjelaskan, secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak, yaitu hakim, kejaksaan dan pemasyarakatan. Polisi, kata dia, awal mulanya menjadi pendampingan Jaksa.

Dalam perjalanan sejarah, posisi yang semula mendampingi jaksa, setara dirjen diangkat menjadi setingkat kementerian oleh Presiden Sukarno untuk tujuan melakukan pemberantasan kejahatan korupsi.

"Nah, SPDP merupakan surat koordinasi antara kepolisian dengan kejaksaan," ujar Eva kepada awak media, Kamis (30/12). 

Dikatakan Eva, makna dari SPDP adalah penegasan kejaksaan sebagai penuntut umum yang bertindak sebagai pengendali perkara. 

Dalam KUHP pasal 109 ayat 1 tertulis, "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum".

Namun, pada 2015 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya kejaksaan sebagai penuntut umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinfokan mengenai dimulainya penyidikan.

"Yang perlu tahu proses penyidikan itu kan juga terlapor dan pelapor," terang Eva.

Lantaran itu, setelah putusan itu keluar, selain ke kejaksaan SPDP juga dikirimkan ke pelapor ke terlapor.

Dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpandangan akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik (dalam hal ini pihak kepolisian) kepada pelapor maupun terlapor.

"Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor," ujar Eva.

Jika dikirim melalui post, tambah Eva, akan memakan waktu juga berisiko tidak diterima oleh para pihak lantaran wilayah di Indonesia memiliki keragaman geografis dan cukup luas. 

Dengan perkembangan teknologi, bisa juga dikirimkan melalui WhatsApp. Tetapi ada kumgkinan para pihak mengaku tidak menerima dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dengan berbagai dalih. Seperti ponsel tidak dipegang dirinya, dokumen yang dikirim tidak masuk, dan lainnya.

Menurut Eva, disampaikan langsung oleh penyidik lebih efektif dan dapat memastikan SPDP sampai di tangan pelapor dan terlapor.

Komentar