Senin, 08 Juni 2026 | 12:55
NEWS

Anies Baswedan Hibahkan 4 Aset DKI ke Polda dan Kejati, Ini Nilai Totalnya

Anies Baswedan Hibahkan 4 Aset DKI ke Polda dan Kejati, Ini Nilai Totalnya
Anies Baswedan (Humas DKI).jpg

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghibahkan sejumlah atau aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan total nilai Rp97.016.626.432,00.

Dikatakan Anies, penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah. 

"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel," katanya, dalam keterangan yang dikutip Kamis (30/12). 

Selain itu, kata Anies, proses administrasi penyerahan aset juga dilakukan dengan baik.

"Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies. 

Anies berharap, peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal. 

Selain itu, peruntukannya secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," tandasnya. 

Jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:

1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jalan Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading 

2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jalan Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara. 

3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jalan Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jalan Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Komentar