Soal Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung: Saya Akan Bertanggung Jawab
ASKARA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengaku akan bertanggung jawab terkait kasus kecelakaan yang berujung pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa barat.
Permintaan maaf dan duka mendalam disampaikan Dudung kepada keluarga kedua sejoli yang ditabrak dan dibuang 3 oknum TNI AD itu.
Hal tersebut disampaikan Dudung kepada keluarga korban ketika berkunjung ke kediaman Salsabila di Nagreg dan Handi Saputra di Garut, Senin (27/12).
"Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggung jawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat," tegas Dudung melalui keterangannya.
Ditegaskan Dudung, kasus ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Aturan hukum yang dimaksud, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dudung juga memastikan, TNI AD akan mengawal terus proses hukum dengan tegas dan transparan.
Tentunya, hal itu guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya.
Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Kasad mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.
"Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," tandasnya.

Komentar