Rabu, 24 April 2024 | 22:06
NEWS

3 Anggota TNI yang Bunuh Sejoli di Nagreg Ditahan POM Angkatan Darat

3 Anggota TNI yang Bunuh Sejoli di Nagreg Ditahan POM Angkatan Darat
Ilustrasi penjara (Istockphoto-Chaiyapruek2520)

ASKARA - Tindakan tegas dilakukan TNI Angkatan Darat (AD) terhadap tiga oknum anggotanya yang diduga membunuh sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg. 

Diketahui, ketiga anggota itu terdiri dari seorang perwira yakni Kolonel P dan dua tamtama yakni Kopda DA dan Koptu AS.
 
"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa," ujar Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Minggu (26/12).
 
Tatang memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan menjamin proses hukum ketiganya transparan.

"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," tegas Tatang.
 
Ketiganya dijerat Pasal Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana. Ketiganya terancam hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun penjara.
 
Pelaku juga bakal dijerat Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiganya juga terancam dipecat sebagai tentara aktif TNI.
 
Sebelumnya, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 8 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Sepeda motor yang ditumpangi dua sejoli itu ditabrak mobil.
 
Keduanya mengalami luka serius. Penabrak langsung membawa kedua korban dengan mobil ke rumah sakit. Alih-alih dibawa ke rumah sakit, ternyata jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu, 11 Desember 2021.

Polisi Banyumas dan Cilacap langsung mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung, dan Garut, rumah orang tua kedua korban setelah dipastikan jasad yang ditemukan ialah Handi dan Salsabila. Kedua korban diduga dibuang oleh penabrak ke Sungai Serayu.
 
Jenazah ditemukan di Banyumas dan Cilacap yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung. Polresta Bandung lalu melakukan penyidikan dan mengungkap kedua korban diduga dibuang anggota TNI AD.

Komentar