Selasa, 07 Mei 2024 | 23:29
NEWS

Jokowi Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR, Mahfud MD: Presiden Serius!

Jokowi Kirim Surpres Revisi UU ITE ke DPR, Mahfud MD: Presiden Serius!
Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (supres) terkait revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara resmi ke DPR, 16 Desember 2021 lalu.

Supres dikirim untuk meminta DPR membahas RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowi serius melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Saya katakan (Presiden) serius, karena pemerintah dalam Surat Presiden bernomor R-58/Pres/12/2021 telah mengirim surat presiden atau supres kepada DPR tentang atau yang dilampiri rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ditandatangani oleh Presiden pada 16 Desember 202," terang Mahfud MD, dalam keterangannya, Jumat (24/12). 

Dalam isi supres tersebut, selain RUU, disampaikan pula agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. 

Supres juga mencantumkan keperluan pembahasan RUU tersebut, Jokowi menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Dari jumlah itu, 20 RUU di antaranya usulan DPR, 12 usulan pemerintah yang di dalamnya ada RUU ITE, 2 usulan DPD, dan 6 kumulatif terbuka.

Komentar