Pengacara PT API: Setop Sebar Fitnah soal Cek Kosong Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin
ASKARA - Tim kuasa hukum PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT API) merespons sejumlah pemberitaan terkait ditetapkannya mantan Gubernur Bengkulu Agusrin selaku Komisaris PT Anugerah Pratama Inspirasi dan Dirut PT Anugerah Pratama Inspirasi Raden Saleh Abdul Malik.
"Berhentilah menyebar fitnah terhadap pak Agusrin, mantan Gubernur Bengkulu dan Pak Saleh, Direktur Utama PT API yang merupakan orang dekat Wapres RI KH Ma'ruf Amin terkait cek kosong Rp33 miliar. Itu berita bohong dan fitnah," ujar salah seorang tim hukum PT API, Yasrizal, dikutip Rabu (22/12).
Menurut Yasrizal, justru pihak PT Tirto Alam Cindo atau penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.
Dikatakan, hal ini urusan bisnis tapi modus dengan sengaja memutarbalikkan fakta di media dengan tujuan menekan kliennya agar mau membayar barang yang harganya sebenarnya hanya Rp6 miliar dan meminta bayaran Rp33 miliar.
Yasrizal menyebut, penekanan lewat media sudah dilakukan berkali-kali, sejak tahun 2019, saat Agusrin mencalonkan Gubernur Bengkulu.
"Sejak awal, pak Saleh selaku dirut bersedia melunasi berapapun nilainya transaksinya, tapi pak Saleh meminta dilakukan appraisal oleh tim independen. Akan tetapi selalu dari pihak penjual tidak mau dilakukan appraisal, tetap memaksa membayar Rp33 miliar," katanya.
"Di sinilah, keganjilan makin terang benderang terungkap, ada apa tidak mau dilakukan appraisal?" tanya Yasrizal.
Sebagai pembeli yang serius, kata Yasrizal, Saleh dan Agusrin telah mengeluarkan uang muka sebesar Rp7,5 miliar kepada pihak penjual, saat kesepakatan lisan.
"Ketika Pak Saleh dan Pak Agusrin menurunkan tim untuk mengecek pabrik, mereka sangat kaget ternyata mesin-mesin pabrik jauh dari apa yang disepakati. Bahkan, banyak mesin-mesin pabrik itu yang diklaim sebagai miliknya dan dijual kembali kepada pemilik asalnya," jelasnya.
Berdasarkan temuan itu, kata Yasrizal, Saleh dan Agusrin meminta dilakukan appraisal oleh tim yang independen untuk menemukan nilai yang pantas dan layak untuk mesin-mesin tersebut.
"Jika tidak mau dilakukan appraisal maka transaksi dibatalkan dan uang DP Rp7,5 miliar minta dikembalikan dan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan pak Saleh dan pak Agusrin kepada pihak penjual," terangnya.
Sementara terkait cek kosong, Yasrizal mengatakan, hal itu dilakukan ketika kesepakatan jual beli ini dimana masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi.
"Pihak penjual menyerahkan cek kepada pihak pembeli, dan pihak pembeli menyerahkan cek kepada pihak penjual sebagai jaminan transaksi. Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan," tuturnya.
"Tapi kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli, jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak," tambah Yasrizal.
"Masa klien Kami dipaksa membayar barang rongsokan yang nilainya tidak masuk akal, kemudian diancam dengan diberitakan di media. Perbuatan ini sangat tidak menyenangkan bagi klien kami, hasil apraisal mesin-mesin ini harganya hanya Rp6 miliar tapi dipaksa membayar Rp33 miliar,“ tandasnya.

Komentar