Jumat, 19 April 2024 | 22:30
NEWS

Dana Hibah, LP3BH Manokwari Minta Kapolda Papua Barat Tindaklanjuti Kampus Fiktif Milik Yayasan Tipari

Dana Hibah, LP3BH Manokwari Minta Kapolda Papua Barat Tindaklanjuti Kampus Fiktif Milik Yayasan Tipari
ASKARA - "Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya tetap mendorong Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan jajaran penyidik tindak pidana korupsinya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) untuk menindaklanjuti proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019," demikian disampaikan Direktur Eksekutif Advokat Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021) malam. 
 
Menurut Yan, dana tersebut diduga "mengalir" ke Yayasan Tipari, salah satu organisasi sosial yang diduga pembinaannya adalah Samsuddin Anggiluli, SE yang saat ini sebagai Bupati Sorong Selatan, Papua Barat. 
 
Sementara Yayasan Tipari diketui oleh Ny Beatrix Msiren yang adalah first lady (istri Bupati Sorong Selatan). Diduga dana ynag mengalir dalam tiga tahun anggaran tersebut berkisar Rp 7,8 miliar 
 
"Diduga pula dana tersebut digunakan untuk membangun Kampus Universitas Werisar di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Namun sayang sekali karena hingga data dikumpulkan oleh kontak person kami di Teminabuan, bangunan perguruan tinggi swasta dimaksud hanya berdiri tiang-tiangnya saja yang sudah ditumbuhi rerumputan dan hutan. Sementara tenaga pengajar juga kebanyakan diambil dari luar Teminabuan dan luar Tanah Papua yang patut diduga fiktif," ujarnya. 
 
Dengan demikian, kata dia, menurut data terbaru yang kami miliki per Rabu (15/12), Kampus Universitas Werisar sama sekali belum berdiri dan belum digunakan, sebab masih sekedar tiang-tiang bangunan yang sudah ditumbuhi rerumputan dan tidak terawat. Sehingga patut diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
 
Sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan siapa tersangkanya menurut Undang-Undang (UU) RI No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Komentar