Tiga Pejabat Pringsewu Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

ASKARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menahan tiga pejabat daerah yang diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Modus yang digunakan mencakup laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 584 juta.
Modus Operandi Korupsi
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memanipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan LPTQ dengan membuat laporan fiktif dan menaikkan biaya beberapa program secara tidak wajar. Audit dari lembaga independen menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Tilawatil Quran justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penahanan Tiga Pejabat
Dua tersangka pertama yang ditahan sejak 2 Desember 2024 adalah Tari Prameswari (TP) dan Rustiyan (R). TP merupakan Bendahara LPTQ periode 2020-2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu. Sedangkan R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Pringsewu.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, Kejari Pringsewu kembali menetapkan Heri Iswahyudi (HI) sebagai tersangka baru. HI adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020-2025. Seperti dua tersangka sebelumnya, HI langsung ditahan dengan masa penahanan awal selama 20 hari.
Proses Hukum Berjalan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan untuk memastikan keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara tegas dan sistem pengelolaan dana hibah diperbaiki agar tidak lagi disalahgunakan. (Dwi Taufan Hidayat)
Komentar