Kamis, 04 Juni 2026 | 09:52
NEWS

Disdik DKI Mundurkan Jadwal Pembagian Rapor Sekolah Jadi Awal Tahun Depan

Disdik DKI Mundurkan Jadwal Pembagian Rapor Sekolah Jadi Awal Tahun Depan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana (Tangkapan layar Youtube)

ASKARA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terbaru mengenai jadwal pembagian rapor dan libur sekolah semester ganjil 2021.

Dalam aturan tersebut, jadwal pembagian rapor pelajar di DKI Jakarta ditunda dari semula 17 Desember menjadi 3 Januari 2022.

"Pembagian rapor yang semula dijadwalkan tanggal 17 Desember 2021 pada Kalender Pendidikan tahun 2021/2022 ditunda/dimundurkan menjadi tanggal 3 Januari 2022, bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12).

Sedangkan untuk jadwal libur sekolah masih sesuai dengan kalender pendidikan yakni 12 hari sejak 20 Desember 2021-1 Januari 2022.

Jadwal ini ditetapkan dalam Surat Edaran No 84 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Surat edaran ini tertanda tangan tanggal 6 Desember 2021.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan tersebut juga melarang pendidik dan tenaga pendidik untuk mengambil cuti. 

Selain itu, diatur pula seluruh pendidik, tenaga pendidik, peserta didik dan orangtua peserta didik untuk bepergian atau pulang kampung ke luar kota.

Sedangkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kemendikbudristek juga mengarahkan orang tua peserta didik untuk melakukan vaksinasi terhadap anaknya yang sudah memenuhi syarat.

Termasuk, meminta pendidik dan tenga pendidik di jenjang usia dini, dasar, dan menengah untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan kalender pendidikan.

Komentar