Senin, 20 Januari 2025 | 19:10
NEWS

PBNU Minta Pemerkosa Santri di Bandung Dihukum Berat dan Dikebiri

PBNU Minta Pemerkosa Santri di Bandung Dihukum Berat dan Dikebiri
PBNU (Istimewa)

ASKARA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa pelaku perkosaan dan pencabulan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat harus dihukum berat.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, hukuman berat termasuk pengkebirian lantaran Herry Wiryawan alias HW (36) sejak 2016 telah melakukan tindakan bejat tersebut.   

"Menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangannya, Sabtu (11/12).

PBNU, kata Helmy, mengecam serta mengutuk keras semua tindakan pencabulan yang dilakukan HW. Perilaku HW merupakan tindakan asusila yang jauh dari norma-norma yang berlaku.

Apa yang dilakukan HW dinilai dinilai sangat merugikan citra pesantren. Sebab apa yang dilakukan HW jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren.

Dia pun mendorong agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku HW yang telah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.

"Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Helmy.

Saat ini HW tengah menjalani persidangan atas perilaku cabul yang dia lakukan sejak 2016 lalu itu. Dia menjalani persidangan di Pengadilan Kelas IA Bandung.

Komentar