Senin, 08 Juni 2026 | 20:32
NEWS

Daerah Bisa Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Syaratnya

Daerah Bisa Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Syaratnya
Ilustrasi vaksinasi (Dok aa.com)

ASKARA - Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam inmendagri itu disebutkan, daerah diminta melakukan percepatan capaian vaksinasi di wilayahnya masing-masing.

“Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” demikian bunyi diktum kesatu huruf c poin 1, dikutip Jumat (10/12). 

Selain itu, pemerintah juga sudah memperbolehkan daerah melakukan vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 Tahun. Namun, daerah harus memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu untuk melaksanakan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun tersebut.

“Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanuut diktum kesatu huruf c poin 2.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menggenjot vaksinasi untuk anak. Hal ini mengingat varian Omicron juga banyak terdampak pada anak.

“Dan menyegerakan vaksin untuk masyarakat rentan. Dan dalam hal ini karena yang banyak juga berdampak adalah anak-anak maka vaksinasi anak-anak perlu untuk terus didorong,” ujarnya.

Presiden Jokowi, kata Airlangga, juga memerintahkan agar vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun segera dilakukan.

“Kemudian juga terkait dengan vaksin anak-anak supaya segera dimulai yang usia 6 sampai dengan 11,” katanya.

Komentar