Sabtu, 25 Mei 2024 | 22:56
NEWS

Ingat, Pelaku Perjalanan Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap

Ingat, Pelaku Perjalanan Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota diwajibkan melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, hal itu segera diterapkan dalam waktu dekat. 

Dikatakan Wiku, kebijakan pelaku perjalanan ini tidak berlaku bagi daerah di luar Jawa-Bali. Pasalnya, cakupan vaksinasi daerah di luar Jawa-Bali yang masih di bawah rata-rata nasional.

"Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi di daerahnya masing-masing," tuturnya, dikutip Jumat (10/12).

Dengan akan diberlakukannya syarat perjalanan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis penuh jika ingin melakukan perjalanan jauh.

"Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," pungkasnya.

Komentar