Kamis, 04 Juni 2026 | 09:02
NEWS

Unggah Konten Asusila, Siskaeee Raup Keuntungan hingga Miliaran Rupiah

Unggah Konten Asusila, Siskaeee Raup Keuntungan hingga Miliaran Rupiah
Siskaeee (Dok Istimewa)

ASKARA - Fransiska Candra N (23) atau yang beken dengan nama Siskaeee meraup keuntungan fantastis dari konten asusila yang diunggahnya ke media sosial.

Disebutkan, Siskaeee mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta dari kontennya itu. Totalnya, keuntungan kotor yang didapat Siskaeee mencapai miliaran rupiah.

"Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits. Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," ungkap Direskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Pasaribu, kepada awak media, Selasa (7/12).

Diungkapkan pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi. Menurut Roberto, salah satu konten porno dibuat Siskaeee di Yogyakarta International Airport pada 18 Juli 2020.

"Pelaku dalam kurun waktu 2017 sampai 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar," ujar Roberto.

Merujuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapati informasi 7 situs yang digunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya.

Beberapa situs sudah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan keuntungan.

"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," terang Roberto.

Dari tangan Siskaeee, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.

Kemudian, hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.

"Dan hasil perolehan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri itu berupa mobil perhiasan dan beberapa buku rekening yang kita jadikan alat bukti nanti di dalam transaksi keuangannya. Termasuk, dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan," jelas Roberto.

Bukti lain yang dipakai oleh Siskaeee dalam memproduksi konten-konten vulgarnya. Meliputi pecut, rambut palsu, dan kostum. Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop.

Sementara beberapa barang bukti lain adalah aksesoris yang identik ketika membuat video eksibisionis di YIA. Seperti kacamata, baju blazer abu-abu, dan rok hitam.

Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," tandas Roberto.

Komentar