Minggu, 05 Mei 2024 | 17:18
NEWS

Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti

Dosen Unsri Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti
Ilustrasi ditangkap polisi (Dream.co.id)

ASKARA - Polisi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. 

AR yang diduga melecehkan DR terancam dipidana dengan hukuman selama sembilan tahun penjara.

"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi dan alat bukti. Dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, Selasa (7/12). 

Dikatakan Hisar, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan berkenaan kasus tersebut. 

"Surat penahanan sudah ditandatangan. Penahanan berlaku mulai malam hari ini (Selasa dini hari) sejak pukul 00.00 WIB," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) nomor 1 dan 2 untuk menjerat tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara. 

Sementara itu, barang bukti disita baju, pakaian dalam, beberapa barang bukti lain.(pmjnews)

Komentar