Rabu, 08 Mei 2024 | 14:17
NEWS

Buronan Korupsi Proyek Genset di Papua Mochtar Thayf Diringkus di Menteng

Buronan Korupsi Proyek Genset di Papua Mochtar Thayf Diringkus di Menteng
Ilustrasi ditangkap polisi (Dream.co.id)

ASKARA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua berhasil meringkus buronan kasus korupsi pengadaan genset kelistrikan di Kabupaten Nabire, Papua.

Buronan yang diketahui bernama Mochtar Thayf diringkus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (2/12). 

Akibat perbuatan Mochtar Thayf, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.901 miliar.

"Tim Tabur berhasil menangkap buron dalam kasus pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008, yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Papua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (3/12). 

Diketahui, Mochtar Thayf menjadi buron usai Mahkamah Agung memvonis dirinya delapan tahun penjara melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015.

Namun, saat dipanggil sebagai terpidana, Mochtar Thayf tidak pernah hadir. Sehingga diterbitkanlah status DPO terhadap Mochtar. Dalam perkara ini, Mochtar tidak hanya harus menjalani kurungan penjara tapi juga denda Rp500 juta.

Pencarian terhadap Mochtar Thayf ini mulai dilakukan secara intensif usai Kejati Papua meminta bantuan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung pada 1 Desember 2021 kemarin. Usai ditangkap, Mochtar Thayf langsung dibawa ke Papua untuk menjalani hukuman.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun meminta agar seluruh buronan dapat segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia diminta untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.

Komentar