Tak Perlu Karantina Bagi Jemaah Umrah yang Gunakan Vaksin Ini
ASKARA - Jemaah yang sudah mendapatkan vaksinasi dengan merek yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi, tidak perlu menjalani karantina untuk berangkat umrah.
Pasalnya, ada perbedaan ketentuan bagi penerima vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi. Diketahui, pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna serta Johnson & Johnson.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik dengan vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap dibolehkan langsung melaksanakan umrah. Tidak diberlakukan penerapan karantina," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat rapat kerja Komisi VIII DPR, Selasa (30/11).
Gus Yaqut, sapaannya mengatakan, untuk vaksin-vaksin yang diakui WHO, jemaah umrah perlu melakukan karantina selama 48 jam.
Tak hanya itu, para jemaah juga perlu menjalani tes PCR dan setelah dinyatakan negatif, sebelum diperbolehkan untuk melaksanakan umrah.
"Kemudian jemaah umrah yang telah disuntik vaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO diberlakukan karantina tiga hari dan dalam masa karantina itu selama 48 jam akan dilakukan tes PCR dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umrah," katanya.
Gus Yaqut menyatakan, pemerintah Indonesia juga menerapkan sistem one gate policy untuk keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi.
Nantinya, keberangkatan jemaah umrah hanya akan melalui Bandara Soekarno-Hatta dan harus menjalani skrining protokol kesehatan di asrama haji Pondok Gede, Jakarta. Hal itu untuk perlindungan keamanan dan keselamatan jemaah umrah.
"Serta upaya meyakinkan mitra kita di Arab Saudi bahwa Indonesia telah secara serius dan baik dalam menyiapkan jemaah umrah berikut penerapan protokol kesehatan sesuai standar sejak sebelum keberangkatan," pungkasnya.(jpnn)
Komentar