Jumat, 19 April 2024 | 05:16
NEWS

FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

FSPPB Apresiasi Putusan MK yang Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Ilustrasi Undang-undang (Shutterstock)

ASKARA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan serta memerintahkan DPR RI dan pemerintah memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. 

Bila tidak diperbaiki, maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11) kemarin. 

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan, Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Lalu, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan.

Kemudian, Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen.

Selanjutnya, apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau di ubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali;

Dan, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) selaku salah satu dari Pemohon Uji Formil UU Cipta Kerja dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 memberikan apresiasi terhadap putusan MK tersebut. 

Presiden FSPPB, Arie Gumilar menyampaikan, putusan MK tersebut telah membuktikan UU Cipta Kerja dibuat secara serampangan oleh DPR dan Pemerintah. Terlebih, UU Cipta Kerja dinilai cenderung berpihak kepada investor atau pengusaha dan mengesampingkan nasib pekerja. 

"Sudah seharusnya pembuat undang-undang menyerap lebih banyak aspirasi pekerja/buruh terutama terhadap undang-undang yang memberikan dampak langsung kepada para buruh/pekerja," tegasnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11). 

Dengan putusan MK ini, kata Arie, maka tumbuh sedikit kepercayaan masyarakat terhadap MK meskipun masih memberikan kesempatan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. 

"Kami FSPPB akan ikut mengawal proses perbaikan UU Cipta Kerja apabila pemerintah berniat untuk memperbaikinya," katanya.

Di sisi lain kuasa hukum FSPPB, Janses E Sihaloho mengatakan, inkonstitusional bersyarat menjadikan DPR dan pemerintah dalam memperbaiki UU Cipta Kerja haruslah sesuai perintah hakim konstitusi.

"Yaitu perlu adanya landasan hukum omnibus law, adanya partisipasi publik yang bermakn, dan perubahan materi," ucap Jansen. 

Ditambahkan, putusan MK seharusnya menjadi pelajaran penting dan berharga agar pembuat Undang-Undang ke depan agar lebih profesional taat asas dan lebih menghargai partisipasi publik. 

Komentar