Sabtu, 25 Mei 2024 | 16:50
NEWS

Bahas UU Serikat Pekerja

Komite III DPD RI Gelar Focus Group Discussion Bersama Pemprov Bali

Komite III DPD RI Gelar Focus Group Discussion Bersama Pemprov Bali
Focus Group Discussion

ASKARA - Komite III DPD RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kantor Gubernur Provinsi Bali, Senin (22/11). 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Epita Maya saat memimpin delegasi menyatakan bahwa dua puluh tahun pengundangan  UU Serikat Buruh/Pekerja relatif berjalan baik. Hal ini terlihat dari tertatanya prosedur pembentukan  dan perjenjangan organisasi serikat buruh/pekerja mulai dari tingkat atau jenjang yang terendah  hingga konfederasi.

“Namun demikian pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan-tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja; Membuat Serikat Pekerja Tandingan atau bahkan adanya pengaturan PKB dan/Peraturan Perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang,” ujarnya. 

Di sisi lain, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, Anak Agung Gde Agung menyatakan bahwa di  FGD ini diharapkan kehadiran dari UPTD BP2MI Provinsi Bali untuk memberikan keterangan dan informasi perihal data Pekerja Migran Indonesia asal Bali. Saat ini persebarannya ada di negara mana saja, serta bagaimana pemenuhan hak-hak PMI tersebut terkait  hak menjadi anggota serikat pekerja. "Norma ini belum di atur dalam UU No. 21 Tahun 2000,” paparnya. 

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Timur, Ahmad Nawardi mengkonfirmasi kepada pihak pengusaha maupun pekerja perihal beberapa stimulus sebagai mitigasi dampak Covid-19 bidang ketenagakerjaan, antara lain relaksasi pajak dan  keringanan pembayaran BPJS  bagi pengusaha dan prioritas pemberian kartu prakerja bagi naker yang terkena PHK dan bantuan Upah. 

Sedangkan secara singkat FSPI meresponnya dengan pernyataan, stimulus tersebut tidak optimal dan maksimal diterima oleh pekerja. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Bali merupakan daerah dengan keindahan alam, kebudayaan dan penduduk yang unik. Ketiga unsur tersebut berpadu, bersatu dalam perikehidupan sehari-hari. Itulah sebabnya pembangunan di Bali dilaksanakan dengan mengacu dan berpijak ketiga unsur tersebut pula. 

"Terkait ketenagakerjaan, telah diterbitkan dua regulasi tingkat daerah, yakni Perda No.10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Regulasi ini hadir untuk upaya untuk mewujudkan Tenaga Kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi, memperluas akses kesempatan kerja dalam dan luar negeri, pelindungan jaminan sosial tenaga kerja, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, serta pengupahan yang selaras dengan kearifan lokal Bali," imbuhnya. 

Dalam pertemuan tersebut selain dihadiri dinas ketenagakerjaan, turut hadir juga perwakilan serikat buruh yakni Konfederasi Seraikat Pekerja Indonesia dan AKPINDO sebagai unsur pengusaha.

Komentar