Kamis, 25 April 2024 | 12:51
NEWS

Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris, Seorang di Antaranya Diduga Pengurus MUI Pusat

Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris, Seorang di Antaranya Diduga Pengurus MUI Pusat
Ilustrasi teroris ditangkap (Dok Pixabay)

ASKARA - Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri dikabarkan menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah yang diduga terlibat terorisme.

Selain Farid, Densus 88 juga menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Pusat bernama Ahmad Zain An Najah dan satu tersangka lainnya berinisial AA.

Kabar tersebut kemudian dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. 

"Ya, benar (ditangkap)," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (16/11). 

Dalam keterangan tertulis, Ahmad Ramadhan mengungkapkam kedua tersangka berinisial AA dan AZ ditangkap Selasa (16/11) pagi di dua tempat berbeda.

Tersangka berinisial AA ditangkap di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, sekitar pukul 04.39 WIB.

Sedangkan AZ ditangkap di Jalan Raya Legok Masjid, Pondok Melati, Kota Bekasi. AZ diduga terlibat Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

AA dan AZ diduga terlibat dalam jaringan teroris Anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017 dan Pengurus Atas Pengawas Kelompok JI.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November kira-kira pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Yang bersangkutan anggota pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Kemudian, FAO ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati. FAO tahun 2018 ikut memberikan uang tunai untuk Perisai Nusantara Esa," kata Ahmad Ramadhan.

Kemudian, kata Ahmad Ramadhan, FAO ikut memberikan solusi kepada saudara AS yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW dengan membuat wadah baru. 

"Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI," jelas Ahmad Ramadhan.

Menukil situs MUI, mui.or.id, Zain An-Najah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat di urutan 24.

Komentar