Tiga Bulan Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas dari Penjara, Begini Analisa Hukumnya

ASKARA - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai segera bebas dari Rutan Bareskrim Polri setelah mengajukan pembebasan bersyarat (PB).
Penilaian itu disampaikan Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman Habib Rizieq di tingkat kasasi menjadi dua tahun penjara pada perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat, pada Senin kemarin (15/11).
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta HRS dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara itu.
"Saya kira kuasa hukum HRS dapat mengajukan PB setelah mendapat potongan masa tahanan menjadi dua tahun atau 24 bulan," kata Chandra dalam pendapat hukumnya, Selasa (16/11).
Chandra menjelaskan, jika dihitung dari penahanan HRS sejak awal Desember 2020, berarti yang bersangkutan telah menjalani 12 bulan masa tahanan.
Sementara itu, syarat pengajuan bebas bersyarat adalah minimal telah menjalani 9 bulan masa tahanan maka dapat mengajukan PB.
"Rumusnya, dua per tiga dikali masa tahanan, dua per tiga kali 24 sama dengan 16 bulan. Maka, dapat dipastikan tiga bulan lagi HRS bisa keluar setelah pengajuan PB," ujar Chandra.
Ketua eksekutif BPH KSHUMI itu juga menanggapi rencana kubu HRS melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pengajuan PK tidak masalah sebagai ikhtiar untuk membuktikan bahwa menyampaikan kondisi kesehatan atau sesuatu yang dirasakan oleh badan bukanlah sesuatu kejahatan," pungkas Chandra Purna Irawan. (jpnn)
Komentar